Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda berupaya proses pembebasan lahan hingga tahap pembongkaran selesai Juli atau dua bulan mendatang.
Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti melalui Koordinator Lapangan Kegiatan Pembebasan Bangunan Normalisasi Sungai Karang Mumus, Eni Agus Indriani menjelaskan, saat ini mereka sedang melakukan pendataan untuk 63 bidang lahan di RT 38 Kelurahan Dadi Mulya.
"Pendataanbagian dari proses pembebasan kegiatan penataan pinggir sungai," ucap Eni kepada Korankaltim.com Rabu (17/5/2023).
Di lokasi tersebut setidaknya ada sekitar 2 RT yang terdampak, yaitu RT. 38 dan RT. 39 dan dalam proses pendataan pihaknya melakukan pencocokan nama di Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) bagi pemilik bangunan. "Alhamdulillah nama yang di DPPT dan lapangan sesuai datanya," ujarnya.
Pemilik bangunan sebelumnya menginginkan agar ganti rugi dana kerahiman dapat diberikan dengan layak.
"Untuk kerahiman nanti kita serahkan putusan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), karena kan akan ada pengukuran lanjutan setelah pendataan," sebutnya.
Editor Aspian Nur