Jaksa Agung Copot Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan
1 menit baca328 kali dibaca

Penulis: Erwin
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) copot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Ekt di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Oknum ini viral video di media massa dan sosial media soal adanya oknum JPU yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Semudana menyampaikan bahwa oknum tersebut sudah dilakukan pencopotan jabatan sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis diterima Korankaltim.com, Senin (15/5/2023).
Lanjutnya, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apa pun termasuk melakukan perbuatan tercela. Jika ditemukan dipastikan bakal ditindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat.
Arahan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran lainnya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” terangnya.
Editor : Rusdianto









