"Tahun 2020 lalu data pernikahan anak di Kaltim mencapai 1.159 orang, tahun 2021 menjadi 1.089 anak," kata Soraya.
Sedangkan di tahun 2022 jumlah usia anak yang menjalani pernikahan turun sebanyak 309 anak, sehingga jumlah keseluruhan pernikahan anak di tahun itu sebanyak 789 anak.
"Adanya penurunan angka pernikahan usia anak yang terus diupayakan, diharapkan bisa sejalan dengan mandat yang diamanahkan Presiden dalam RPJMN 2020-2024 dan Stranas PPA (Strategi Nasional Pencegahan Pernikahan Anak)," sebut Soraya lagi.
Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka pernikahan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen tahun 2030.
Selain itu, pemerintah juga telah merubah batas usia minimal untuk pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
“Kemudian melalui Instruksi Gubernur Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Anak,” ungkap Soraya
Pernikahan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak lama yang mendukung atau menormalisasi pernikahan anak.
Tingginya angka pernikahan anak jadi satu diantara ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak, Bahkan dapat memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah dan penyakit berbahaya.
“Satu diantara kunci penting dengan pengasuhan yang positif bagi anak oleh orangtua dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak,” tegas Soraya.
Editor: Aspian Nur