Kasus Perceraian di Samarinda Terbanyak se-Kaltim
1 menit baca1.840 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasus perceraian dan permasalahan rumah tangga yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas I A Samarinda terbanyak se-Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah kepada Korankaltim.com yang menyebutkan selama tahun 2023 kasus perceraian sekitar 3000 perkara.
"Tapi diangka tersebut tidak hanya perkara perceraian saja, ada juga kasus-kasus lain, seperti warisan, ekonomi syariah, perkara hibah dan lainnya," ucap Rukayah, Kamis (4/5/2023).
Sebenarnya setelah proses perceraian selesai masih ada proses kasus perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Samarinda, seperti perebutan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
"Jadi memang kasus angka perceraian di Pengadilan Agama best seller nya adalah perceraian," sebutnya.
Banyaknya laporan perceraian hingga saat ini dominasi oleh cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak.
"Jadi cerai gugat itu adalah cerai yang diajukan oleh perempuan atau istri, dan cerai talak itu yang diajukan oleh laki-laki atau suami, dan hampir 80 persen itu istri yang menggugat," jelas Rukayah.
Rata rata faktor penyebab terjadinya perceraian, menurut Rukayah dikarenakan faktor ekonomi serta kehadiran orang ketiga.
"Saat ini karena kemudahan informasi itu menjadi jalan terjadinya perselingkuhan dan banyak sekali kasus-kasus yang disebabkan karena hal ini," pungkas Rukayah.
Editor Aspian Nur










