Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pemilik salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Samarinda itu, dipanggil ke Mapolresta Samarinda, pada Rabu (26/4/2023).
"Iya sudah kami panggil hari ini, lebih cepat dari yang kami agendakan," kata Gulo, sapaan akrab Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Ia menjelaskan, berdasarkan klarifikasi tersebut video itu diambil tahun lalu, yang mana dalam postingan itu adalah pemilik LPK dan anak perempuan adalah anak kandungnya.
"Pengakuannya, waktu itu, anaknya minta diajari mengemudi mobil dan yang bersangkutan mengaku tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi," ungkapnya.
"Jadi saat kami panggil, kami memberitahu perbuatannya itu tidak diperbolehkan, karena batas umur untuk mengemudi harus mendekati usia yang cukup, untuk memiliki SIM, baru bisa disebut latihan. Misalnya usia 16 yang mendekati usia 17 dan itupun ada tahapannya tidak langsung di jalan raya, tetapi di area terbatas yang bukan jalan umum," sambungnya.
Gulo mengaku, LPK tersebut memiliki izin dan pemilik juga bersedia meminta maaf kepada publik, atas perbuatannya itu melalui video. "Dia bersedia minta maaf kepada masyarakat melalui video," imbuhnya.
Disinggung soal apakah ada sanksi yang diberikan terhadap pemilik LPK tersebut, Gulo mengatakan untuk saat ini masih memberikan surat peringatan, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Saat ini kami masih berikan surat peringatan kepada bersangkutan, jika mengulangi kembali akan kami ambil tindakan seperti sanksi administrasi yaitu tidak memberikan perpanjangan izin LPKnya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto