Diketahui, ada dua titik yang dipasang kamera ETLE di wilayah Kota Samarinda, yakni di Simpang Lembuswana dan Jalan Slamet Riyadi (simpang muara).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan meski tilang manual diberlakukan kembali, tetapi pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Iya kan Februari itu sudah sosialisai sebulanan, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, April ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya Selasa (18/4/2023) hari ini.
"Pelanggaran itu nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan, setelah itu ke pelanggar melalui kantor pos. Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari," sambungnya.
Sejak diberlakukan ETLE ini, setidaknya perhari ada sekitar 80 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Kalau khusus Samarinda itu tertinggi itu bisa mencapai 80 pelanggaran, tetapi kan ada plat luar kami kirim ke koorlantas. Karena kan ada dua titik kamera ETLE," terangnya.
Ia pun menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang tertangkap tersebut kebanyakan tidak menggunakan helm, tidak mengenakan safety belt dan berkendaraan sambil menggunakan handphone.
"Kebanyakan ity pelanggaran yang kasat mata," pungkasnya.
Editor: Rusdianto