Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengatakan, pembukaan posko sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 terkait tentang pembayaran pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Wahyono menyebutkan, sebenarnya pembayaran THR bagi para pekerja dan buruh telah dilakukan sejak dulu, dan perusahaan seharusnya telah siap karena hal ini dilaksanakan setiap tahunnya.
"Jadi dalam aturannya untuk pembayaran THR perusahaan harus membayar selambat-lambatnya sebelum H-7 Hari Raya Idulfitri, atau hari-hari sebelum bisa juga," ucap Wahyono, Kamis (30/3/2023).
Wahyono menuturkan, sebagai upaya mengantisipasi adanya pembayaran THR yang tidak diberikan perusahaan kepada karyawannya, maka pihaknya akan membuka Posko Pengaduan THR.
Dia menjelaskan, apabila karyawan perusahaan melaporkan terkait kendala pembayaran THR ke Posko Pengaduan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya memberikan teguran kepada perusahaan.
"Tentu kita akan tindaklanjuti, baik melalui komunikasi lewat telepon atau kita kunjungi (perusahaan tersebut) sebagai upaya memperingatkan," ujarnya.
Disnaker menurut Wahyono, juga akan membagikan surat edaran pembayaran THR tersebut ke setiap perusahaan di Kota Samarinda.
"Kami akan meneruskan surat ini kepada setiap perusahaan agar mereka dapat mematuhi bahwasannya pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawannya adalah hal yang harus dipenuhi," tegasnya.
Editor: Rusdianto