Tangkapan layar pesan WhatsApp, yang mengatasnamakan Kepolisian mengirim sesuatu yang disebut sebagai bukti tilang elektronik, beredar di media sosial. Belakangan diketahui, berkas yang dikirim dalam pesan itu, merupakan berkas siber yang digunakan untuk meretas. Terkait hal ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memastikan bahwa pesan yang mengatasnamakan Kepolisian untuk program ETLE itu adalah hoaks.
"Kami pastikan itu tidak benar, jadi masyarakat tidak perlu menanggapi dan jangan menyebar luaskan," tuturnya saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) hari ini.
Ia pun menerangan bahwa teknis tilang elektronik tersebut, nantinya kalau memang telah diberlakukan para pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat sesuai dengan STNK pemilik sepeda motor.
"Itu surat tilangnya langsung ke alamat yang tertera di STNK, jadi tidak ada melalui medsos atau pesan singkat," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam pesan whatshapp dengan nomor tak dikenal tersebut dan foto profil lambang Polri, bertuliskan 'selamat siang bapak/ibu kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.
'Jika suratnya sudah dibaca silahkan segera datang ke kantor polisi yang terdekat'. Dalam pesan itu pun melampirkan surat tilang, yang harus dibuka terlebih dahulu.
Editor: Rusdianto