Salah seorang pemilik lahan di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail, Asnan (60) kepada Koran Kaltim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah terkait kelanjutan proses pembebasan di lahan mereka.
"Ini kan sampai tanggal 5 Maret waktu yang diminta pemerintah untuk pembukaan jalan, apabila sampai tanggal tersebut tidak ada kepastian maka akan kita tutup kembali," ucapnya, Kamis (2/3/2023).
Asnan mengatakan, dalam waktu 2 Minggu yang diminta oleh pemerintah untuk proses penyelesaian pembebasan lahan, hingga sekarang belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan kepada mereka.
"Memang ada informasi dari Kanit Polres menyampaikan secara lisan, nanti dari pemerintah akan melakukan pemanggilan kepada kami pada tanggal 7 Maret, tetapi info tersebut tidak kami terima karena tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Asnan.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menerima informasi pemanggilan tersebut jika memang ada surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan kepada mereka. "Kecuali ada surat tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka tidak akan kami tutup jalan itu," sebutnya.
Pihaknya juga sudah menuntut kepada pemerintah melalui Kanit Polres apabila ada pemberitahuan pemanggilan atau mediasi harus menggunakan surat resmi.
Asnan menegaskan, jika dalam kurun beberapa hari kedepan pemerintah belum bisa memberikan kejelasan terkait perkembangan proses penyelesaian pembebasan lahan di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail, pihaknya akan melakukan penutupan total sehingga kendaraan roda empat dan dua tidak dapat melintas di jalan tersebut.
"Ya kita sesuaikan dengan isi surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Kapolres dan Kapolsek, apabila dalam waktu 2 Minggu tidak ada kepastian maka akan tetap kita tutup, walaupun pada tanggal 7 ternyata ada pemanggilan," tegasnya.
Asnan juga menambahkan, terkait proses gugatan yang akan diajukan kembali. Pihaknya mendapat masukan dari Pengadilan Tinggi untuk menahan dulu gugatan tersebut sebelum berakhirnya waktu yang diminta oleh pemerintah selama 2 Minggu.
"Kuasa hukum kami sempat melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi untuk menahan dulu gugatan yang baru, apabila selama 14 hari tidak ada kejelasan silahkan untuk mengajukan gugatan," terang Asnan.
Sebelum diakhiri, Asnan berharap pemerintah dapat menepati janji proses penyelesaian pembebasan lahan sebelum tanggal 6 Maret 2023.
"Karena kita juga terus menunggu proses mediasi yang dijanjikan oleh pemerintah ini kapan akan dilakukan, kita bukan menuntut proses pembayaran itu harus dilakukan dengan cepat, tetapi apakah itikad baik pemerintah ini benar-benar dilakukan atau tidak," pungkasnya.
Editor: Rusdianto