Pria yang karib disapa Syapar itu menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023.
Salah satu poinnya yaitu tenggat waktu pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda untuk menjadi Perda harus dilakukan selambat-lambatnya pada Senin (13/2/2023). Sehingga ia menyebutkan Pemkot Samarinda seharusnya melakukan pengesahan sesuai waktu yang telah ditentukan. "Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut," ucap Syaparudin, Kamis (16/2/2023).
Belakangan ini diketahui telah terjadi dinamika jelang pengesahan RTRW Kota Samarinda, menanggapi hal itu Safar menjelaskan bahwa kesan pengesahan itu terburu-buru justru salah pengertian, sebaliknya Pemkot Samarinda berupaya untuk mengesahkan raperda itu menjadi perda lantara ingin mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. "Justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat," ungkapnya.
Safar membeberkan sebenarnya surat yang sama juga telah diterima oleh lembaga legislatif tingkat kota itu, sehingga ia menegaskan harusnya dapat menjadi pegangan untuk dipatuhi bersama.
Ia menegaskan Raperda RTRW akan disahkan menjadi Perda pada Jumat (17/2/2023) mendatang melalui dasar surat dari Pemerintah Pusat. "Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani Wali Kota," tutpnya.
Editor: Koran Kaltim