Sebelumnya, pada Senin (13/2/2023) lalu, para pemilik lahan yang mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi, melakukan pemblokiran, guna menuntut hak mereka atas pembayaran yang belum diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah seorang warga pemilik lahan, Siti Bulqis menerangkan, pihaknya akan terus melakukan penutupan jalan sampai tuntutan mereka dalam pembayaran dipenuhi oleh pemerintah.
"Mulai kemarin kami lakukan penutupan belum ada satupun unsur pemerintah yang datang menemui kami," kata Bilqis, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, para pemilik lahan akan terus bersama-sama melakukan penutupan sembari menunggu kejelasan pembayaran yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
"Untuk hari ini juga kita masih melakukan penutupan di depan Jalan Ramania, supaya juga masyarakat bisa lewat dengan mudah," ungkap wanita berusia 57 tahun tersebut.
Bulqis juga menyampaikan, informasi terbaru terkait persidangan pembebasan lahan di Jalan Ringroad II akan digelar Rabu (15/2/2023) besok.
Baca berita selengkapnya, di Koran Kaltim versi cetak edisi Rabu 15 Februari 2023 besok.
Editor: Rusdianto