Diketahui S berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pukul 22:40 WIB Rabu (25/1/2023) malam kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan, S yang merupakan warga kelahiran Jembayan 45 tahun silam memang merupakan Direktur PT BAP.
S merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah seluas 14 meter x 8 meter pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
"Dalam proses pengamanan S bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan dia dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kubar," kata Toni kepada Korankaltim.com Kamis (26/1/2023).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pesannya.
Editor: Aspian Nur