Dalam laporan tersebut, sedikitnya 12 perusahaan dilaporkan oleh HNSI. Kuasa Hukum HNSI, Agus Shali mengatakan lapdu yang disampaikan ini ditembuskan langsung ke Kapolri, Kabareskrim, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terkait pidana lingkungan.
Di mana, seluruh perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan yang menurut aturan, wajib memiliki izin lingkungan tetapi HNSI menduga perusahaan tersebut tak memilikinya.
"Hari ini juga kita sudah membuat surat ke Kapolda Kaltim untuk meminta agar kepolisian menghentikan seluruh kegiatan STS di Muara Berau. Kami minta polisi melakukan tindakan supremasi hukum di sana," ucapnya Agus Shali, Jumat (20/1/2023).
Pekan depan lanjut Agus, pihaknya juga akan melaporkan 12 perusahaan tersebut ke Presiden, Menkopolhukam, Kementerial Kelautan dan Perikanan, BKPM, Kementerian Perhubungan, dan KLHK. "Yang paling berkompeten kan Menkopolhukam untuk melakukan pengamanan," tuturnya.
Saat ini, lanjut Agus pihaknya tengah mempersiapkan gugatan class action terhadap pembiaran yang diduga dilakukan pemerintah selama 13 tahun lebih, terhitungb sejak 2009 lalu. "Kami juga akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)," bebernya.
Setelah laporan tersebut, HNSI akan memberikan waktu paling lambat dua pekan sejak laporan dibuat, apabila tak ada kepastian terkait pemberian kompensasi kerugian yang dialami nelayan maka HNSI akan melakukan upaya-upaya berikutnya. "Semua upaya akan kami lakukan. Mungkin ke depan akan kami bluffing sampai jadi isu dunia," terangnya.
Sebelum melayangkan laporan tersebut, HNSI juga telah menggelar unjuk rasa untuk meminta aparat kepolisian agar menghentikan aktivitas STS di Muara Berau. Pascaaksi tersebut pun mereka secara rutin melakukan patroli untuk memastikan agar aktivitas di sana tidak ada.
"Kalau ada yang lakukan aktivitas kami datangi, dan paksa hentikan. Masyarakat nelayan membantu aparat kepolisian dalam supremasi (penegakan) hukum di wilayah perairan," tutupnya.
Penulis: */Faishal Ays
Editor: Rusdi