"Kami juga belum mendapatkan laporan soal tidak diberikannya THR (pada saat Natal) yang seharusnya diterima oleh para karyawan di setiap perusahaan," kata Wahyono, Selasa (27/12/2022).
Seperti diketahui, setiap perayaan hari besar keagamaan, perusahaan diharuskan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan.
THR Keagamaan sendiri adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wahyono menerangkan, biasanya perusahaan di Kota Samarinda melakukan pembayaran THR secara serentak pada saat hari raya Idul Fitri.
Hal ini tentu tidak menjadi masalah, asalkan para karyawan dipastikan mendapatkan hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Wahyono, jika terjadi aduan oleh karyawan yang belum mendapatkan THR pada hari keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dipastikan akan melakukan tindakan.
"Sejauh ini kami rasa pembayaran THR keagamaan di Kota Samarinda masih dalam kategori aman, dan kita juga terus melakukan pemantauan apabila terjadi aduan maka akan kita tindak," tandasnya.
Penulis : Rahmat Surya
Editor : Rusdi