"Dari jumlah warga binaan yang beragama nasrani sebanyak 46 orang, yang kami usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 46 orang. Dan yang telah dikabulkan dari Pusat sebanyak 46 orang juga," ujar Hidayat.
Ia mengungkapkan, sebelumnya warga binaan yang diusulkan guna mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan salah satu diantaranya adalah harus berkelakuan baik.
Pemberian Remisi yang digelar oleh Lapas Narkotika Samarinda kepada 46 warga binaan digelar di Aula Sarana Asimilasi Edukasi Pintar (SAE Pintar) pukul 09.00 WITA.
Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat, di dampingi Kasi Binadik J.Kasogi, dan Ka. KPLP Prawira memberikan Remisi khusus natal kepada 46 orang Warga Binaan Nasrani.
"Dengan dikabulkannya usulan remisi natal kali ini adalah kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda yang beragama nasrani," ungkapnya.
Hidayat berharap, dengan adanya remisi dapat menjadikan para WBP lebih bersemangat lagi dalam menjalani masa pidana, serta terus mengikuti program pembinaan kerohanian dan kepribadian lebih aktif lagi, agar pada saat bebas mereka dapat mengaplikasikan seluruh pembinaan kepada masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
"Dalam proses pengajuan hingga pemberian remisi ini kami pastikan tidak ada nya pungli ataupun embel-embel lainnya," tutup Hidayat.
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Rusdi