Ketua Panitia Pembangunan GBKP Hermas Sitepu mengatakan, bahwa pengurusan perizinan rumah ibadah (Gereja) ini telah dilakukan sejak 2016,
Hermas menambahkan, pihaknya dalam pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan yang sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2006 dan No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Tetapi yang jelas secara persyaratan yang di SK kan dua Mentri itu telah kami lengkapi," ucap Hermas.
Namun menurutnya, hingga saat ini, rekomendasi dari Kelurahan Rapak Dalam sebagai persyaratan untuk melanjutkan proses perizinan tidak dikeluarkan Lurah Rapak Dalam.
"Secara persyaratan memang apa yang diperundangkan kami telah lengkapi, tetapi dalam prosesnya mendapat gambaran dengan alasan penolakan dari warga, sehingga hari ini kamu minta semua yang terkait untuk bisa bermusyawarah mencari jalan keluar, bagaimana kira-kira jalan keluarnya untuk perizinan," bebernya.
Ia menerangkan, keberadaan Gereja tersebut sangat butuhkan dalam beribadah, dan dalam waktu 15 tahun GBKP sendiri terus berupaya untuk bisa mendapatkan satu tempat beribadah bagi kami suku Karo.
"Kita berharap, hari ini GBKP bisa dapat kepastian lah, dari pemerintah setempat serta solusinya seperti apa. Sehingga kami dapat beribadah dengan aman," pungkasnya.
Penulis : Rahmat Surya
Editor : Rusdi