Direktur PT BHU Achmad Sukamto mengatakan aksi blokade jalan ini akan dilakukan selama tiga hari. Tindakan ini kata dia, terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan manajemen PT CFK dalam hal pembayaran dari kesepakatan kerja sama.
Mulanya, pada April 2022 lalu pihaknya melakukan kesepakatan kerja sama penyuplaian bahan baku di PLTU Embalut. Bunyi kesepakatannya, pembayaran dilakukan dalam tiga bulan setelah diteken perjanjiannya.
Tetapi tiga bulan telah berlalu, bahan baku batu bara sudah diberikan, namun pembayaran tak kunjung dilakukan. "Mestinya di Juli 2022, tapi ini sudah Desember, sudah jatuh tempo tidak ada juga kejelasan kapan dibayarnya," kata Sukamto.
Dirinya menyebut sebelum pembayaran jatuh tempo, sejatinya komunikasi antar pihak baik-baik saja. Namun, untuk saat ini justru pihak PT CFK terkesan menghindar, karena itu pihaknya langsung melakukan aksi tutup akses jalan masuk ini.
Sukamto menyebut jumlah pembayaran yang harus dibayar PT CFK yakni sebesar Rp 3,5 miliar. Dikatakannya bahwa apabila dari perusahaan mengalami kendala keuangan internal, maka dirinya pun dapat mentoleransi dengan memberikan beberapa opsi pembayaran.
"Soal pembayaran kan bisa dikomunikasikan dengan baik. Kami ini fleksibel aja yang penting ada pembayaran. Jangan justru terkesan menghindar dan tidak ada kejelasan, kalau begini kan kita khawatir uang kita justru tak kembali," tukasnya.
Ia pun meminta pihak PLN untuk dapat mengaudit PT CFK karena diduga masih banyak supplier yang bernasib sama dengan dirinya. "Dengan cara ini harapannya mereka bisa tau dan sadar untuk menyelesaikan semua utangnya untuk melunasi," tandas Sukamto.
Sementara itu, Direktur Utama PT CFK Daniel Mahendra Yuniar mengatakan dari permasalahan yang ada ini akan dicari jalan tengahnya agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.
"Hal ini berkaitan dengan beberapa administrasi yang wajib dipenuhi kedua belah pihak, kita hanya perlu waktu untuk menyisir permasalahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan," singkat Daniel.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Rusdi