Menurut orang nomor satu di Kota Tepian itu, prestasi ini bagian dari kerja keras serta kinerja pegawai Pemerintah Kota Samarinda dalam mempertahankan keterbukaan informasi publik.
"Kami mendapat penghargaan dua tahun berturut-turut selain itu juga sebagai amanat undang-undang, hak masyarakat untuk mengetahui informasi-informasi publik kecuali informasi publik yang dikecualikan," ujar Andi Harun kepada Korankaltim.com Kamis (15/12/2022) hari ini.
Kedepan diharapkan akses informasi publik itu makin cepat, mudah dan berbiaya ringan. “Kami ingin dorong seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai camat dan lurah sudah bisa mengadaptasi terhadap keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Di tahun 2022 ini pemkot akan mengambil sepuluh kelurahan dan satu kecamatan untuk dijadikan sebagai kelurahan dan kecamatan digital, sehingga tidak hanya dibidang layanan informasi publik yang mudah diakses, cepat dan berbiaya ringan.
"Hal yang sama juga akan kita kami dorong dalam OPD, unit organisasi, badan maupun semua lembaga di lingkungan pemerintah mulai melakukan tranformasi kinerja pelayanan publik yang makin baik," papar Andi Harun.
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Aspian Nur