Pengesahan RKUHP Timbulkan Polemik, LBH PC PMII Samarinda Soroti Tiga Pasal
1 menit baca436 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan menimbulkan sejumlah respon dikalangan masyarakat maupun lembaga, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda yang menganggap justru menimbulkan polemik serta bertentangan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua LBH PC PMII Samarinda, Rahman Danan Nugroho mengatakan terdapat tiga pasal yang menurutnya kontroversi dan membatasi ruang privat masyarakat. Tiga pasal tersebut yaitu Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Pasal 240 tentang penghinaan terhadap Lembaga Negara, pada pasal ini dijelaksan bahwa setiap penghinaan yang ditunjukan kepada lembaga negara dan pemerintah yang sah dapat diancam pidana tiga (3) tahun jika mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dan terakhir Pasal 256 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang menjelaskan bahwa tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dapat dipidana paling lama enam (6) bulan. "Pasal-pasal ini yang kami soroti, ini yang sangat disayangkan dari produk hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah kita," kata Danan, dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022).









