Masa Berlaku IUP Habis, Kawasan Pertambangan Minta Dikembalikan Sesuai Peruntukan RTRW
1 menit baca387 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kalimantan Timur terus digodok oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Ttimur.
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, beberapa poin masih perlu dilakukan penyesuaian, satu diantaranya peruntukan lahan pertambangan dimana sebelumnya pada regulasi disebutkan luas kawasan pertambangan 5,8 juta hektar sementara dalam usulan draft luasan lahan pertambangan sebesar 10,7 juta hektar.










