Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut, sebelumnya Dishub sudah melakukan sosialisasi serta memberikan keringanan jangka waktu bagi para pemilik kendaraan ODOL untuk melakukan normalisasi, Kamis (1/12).
"Karena batas waktu yang telah ditetapkan sudah lewat, sekarang kita data kembali kendaraan ODOL dan kita rekap, yang nantinya data tersebut kita serahkan ke pihak bank BRI untuk melakukan pemblokiran kartu secara bertahap. Jadi dari tanggal 30 kendaraan odol tidak bisa menggunakan kartu fuelcard," katanya.
Manalu juga menjelaskan, kriteria kendaraan ODOL diantaranya adalah kendaraan pengangkut barang seperti truk bak terbuka, yang tidak sesuai dengan kapasitas ukurannya, dan hingga saat ini jumlah penerima fuelcard yang kendaraannya tidak melakukan normalisasi sesuai dengan aturan ada sebanyak 340 kendaraan.
Sebelumnya, ia menuturkan pada tanggal 22 November lalu Dishub Kota Samarinda menghadiri rapat pekerja teknis perhubungan darat dalam rangka penerapan menuju Indonesia zero Odol tahun 2023, di Surakarta.
Sehingga penerapan pemangkasan kendaraan ODOL ini bukan hanya berlaku di Kota Samarinda saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia.
"Sudah beberapa kali kita lakukan dispensasi kepada para pemilik, tetapi dari mereka masih banyak yang belum mengindahkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk kendaraan angkutan barang yang bisa dikatakan ODOL, sudah memiliki kriteria sendiri dalam hitungannya sesuai dengan beban kendaraan.
Manalu juga menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk segera melakukan normalisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan tipe kendaraan.
"Semua kendaraan angkutan barang itu sudah ada hitungan dari kementerian mana kendaraan odol mana kendaraan yang tidak odol," ujarnya.
Menurutnya keberadaan kendaraan ODOL tentu sangat membahayakan masyarakat pengguna jasa lainnya, dan ada efek kerugian, ketika kendaraan tersebut beroperasi di jalan tentu dalat mempercepat usia teknis jalan.
"Misalnya ketika jalan itu usia teknis yang seharusnya sampai 10 tahun bisa jadi terkurangi menjadi 3 atau 4 tahun saja dan ini dapat merugikan kita semua," pungkas Manalu.
Penulis: */Rahmat Surya
Editor: Rusdi