Ia membeber, poin-poin itu didapat pihaknya dari rapat Lintas Sektor (Linsek) yang masuk dalam tahapan penyusunan RTRW, yang digelar pada 18 November 2022 lalu. Pada rapat itu, didapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari sejumlah kementerian.
"Jadi permintaannya itu, lebih kepada supaya RTRW Kaltim ini tidak bertentangan dengan RTRW nasional, jadi mengacu ke sana," ungkap Baharudin Demmu, ditemui Korankaltim.com, usai rapat internal Pansus, di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Kamis (1/12/2022).
Rapat internal yang dilakukan tersebut, kata Demmu merupakan tindaklanjut dari masukan yang diterima Pansus. Selain anggota Pansus, turut dihadirkan pula Pemprov Kaltim, yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim.
"Dikasih batas waktu sampai 2 Desember, kan itu banyak masukan makanya itu yang kami bahas dan kami kebut berturut-turut berapa hari belakangan ini,"tukasnya.
Hal-hal yang jadi pembahasan, lanjut Demmu, berkaitan dengan usulan kementerian seperti pada sektor peruntukan jalan nasional. Selain itu, usulan sinkronisasi antara RTRW Kaltim dengan RTRW kabupaten dan kota, serta perbaikan narasi dalam draft RTRW yang telah tersedia juga menjadi salah satu bagian dari tugasnya untuk segera disesuaikan kembali.
"Di pansus juga sedang berdebat seperti tentang holding zone atau zona abu-abu, tapi keputusan yang ada tetap di kementerian," jelasnya.
Sementara itu Demmu yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu juga menegaskan dengan sisa waktu yang ada hingga 2 Desember pihaknya akan segera menuntaskan apa yang menjadi usulan hasil dari Linsek beberapa waktu lalu, nantinya saat batas waktu yang ditentukan ia akan kembali menyerahkan dokumen yang ada untuk dapat disetujui.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Rusdi