Untuk diketahui tinjauan lapangan yang dilakukan oleh tim pansus setidaknya dalam rangka mengevaluasi penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) pada beberapa sampel perusahaan ternama yang ada meskipun tengah menunggu data yang berkaitan.
Udin menegaskan evaluasi yang dilakukan pengecekan ganda. "Setelah kami menerima data akan kami sinkronkan lagi ke Kementerian ESDM, kemudian kami juga akan kembali mengecek di lapangan apakah benar sudah dilaksanakan kewajiban yang ada itu," kata Udin kepada Korankaltim.com Rabu (30/11/2022) hari ini.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan setidaknya CSR dan Jamrek merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap perusahaan yang telah mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, tanggung jawab itu juga berkenaan langsung dengan masyarakat disekitarnya, sehingga menurutnya dilakukan tinjauan, semata hanya untuk berleha-leha, melainkan juga mengawal kepentingan masyarakat.
"Karena setiap perusahaan yang telah mengeruk SDA dan beraktivitas disekitar masyarakat harusnya juga berkontribusi untuk masyarakat sekitar," ujar Udin.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pansus dalam pelaksanaan tinjauan lapangan dibagi menjadi dua yang dimana dalam kegiatan itu sebagian anggota ke arah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, sementara sisanya ke arah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kebetulan pada saat itu Udin kebagian mengawal pada daerah Bontang dan Kutim yang dimana beberapa perusahaan turut dibeberkan seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM).
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur