Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal Judicial Review Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang memuat kluster ketenagakerjaan.
MK memutuskan pada putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 pada 3 November 2021, MK menyatakan Undang-Undang 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yaitu dua tahun.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Diketahui, aturan turunan UUCK yang mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan yaitu PP 36/2021.
"Jadi terbitnya Permen 18/2022 ini membuat tidak kondusif. Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait itu," kata Slamet kepada Korankaltim.com, Selasa (21/11/2022) hari ini.
Selain itu terbitnya Permen 18/2022 ini pun tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. "Permen ini terbit tanpa dasar. Apindo Kaltim menolak," tegasnya.
Mereka sudah membuat surat penolakan kepada Gubernur Kaltim H Isran Noor perihal penolakan atas pemberlakuan permenaker 18/2022.
Apindo Nasional kini menempuh langkah Judicial Review di MK. Sehingga pihaknya masih tetap menunggu. Dikatakan Slamet bahwa sebelum adanya keputusan MK maka PP 36/2021 tetap menjadi pijakan.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Aspian Nur