Tenggat Pengumuman UMP Tahun 2023 Diperpanjang Sepekan
1 menit baca283 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tenggat pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 diperpanjang satu pekan. Awalnya pada 21 November 2022 kini paling lambat harus diumumkan 28 November.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawandi. Ia menerangkan bahwa tenggat pengumuman UMP secara resmi diperpanjang sepekan.










