Meski belum belum menyebut angka pasti kenaikan UMP Kaltim tersebut, namun Rozani mengatakan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kaltim H Isran Noor. "Kami telah menjadwalkan akan mengumumkan UMP tahun 2023 ini Senin 21 November nanti," jelas Rozani dilansir dari Antaranews.com Rabu (16/11/2022) hari ini.
Rozani mengungkapkan, Disnakertrans Kaltim bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023 dan saat ini sudah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada gubernur.
Untuk diketahui, UMP Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp3.014.497. Pemprov Kaltim melalui Disnaker memastikan bakal ada kenaikan UMP pada tahun 2023.
"Kami sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis, bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada gubernur," ujar Rozani.
Rozani turut memberikan konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kenaikan UMP 2023 sebesar 2 persen dan memastikan kenaikan justru di atas angka 2 persen. "Lebih tinggi dari itu, angka pastinya setelah dirilis," kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini.
Indikator penetapan UMP ini disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.
Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga s- provinsi, anggota rumah tangga seluruh provinsi dan anggota rumah tangga yang bekerja.
Penetapan UMP dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi yang membidangi tenaga kerja. dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi Kaltim. Dewan Pengupahan juga diisi oleh akademisi perguruan tinggi, kelompok pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat buruh dari usaha yang dominan di suatu daerah.
"Kalau di Kaltim usaha yang dominan seperti tambang, kayu dan perkebunan. Serikat buruh diwakili oleh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia,red)," terang Rozani.
Ditegaskannya, pembahasan UMP dan segala hal terkait dengan pelaksanaan pengupahan daerah, selalu dilakukan sepanjang tahun. Tidak hanya ketika menjelang penetapan UMP.
Ia menepis kesan Dewan Pengupahan hanya bekerja menjelang penetapan UMP di akhir tahun. "Memang seolah, kinerja pengupahan baru mengemuka menjelang penetapan UMP. Padahal kami ini, bekerja sepanjang tahun," ucapnya.
Penetapan UMP ini, juga menjadi pedoman upah bagi seluruh pekerja di Provinsi Kaltim termasuk bagi para pekerja dengan masa kerja nol tahun alias baru bekerja. "Jadi baru bekerja pun, sudah bisa menerima upah minimum," tegas Rozani.
Editor: Aspian Nur