Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengurangi penyakit di masyarakat. "Penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Presiden, sampai pada perda. Dilarang penjualan dalam sistem ilegal," Ucapnya.
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol telah memiliki tata caranya sendiri yang telah diatur. Oleh sebab itu, semua kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol, secara rutin dilakukan penertiban.
Andi menambahkan, semua barang yang telah dimusnahkan telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Ini diharapkan dapat menjadi efek jera. "Sanksi pidana itu adalah sarana terakhir di dalam penerapan hukum, tentu ini menyangkut tentang perniagaan (perdagangan) peredaran alkohol secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi," katanya.
Selain miras, Andi juga menuturkan soal pemusnahan kostum badut. Menurutnya banyaknya badut yang beredar menggangu ketertiban masyarakat luas, dan juga ini menjadi upaya mereka dalam mengemis.
"Ini bukan soal badut, saya berharap masyarakat tidak lagi memberi saweran (uang) kepada mereka, karena diduga mereka itu berpura-pura menjadi orang miskin," ujarnya.
Andi Harun dengan tegas menyebut bahwa badut-badut itu telah diorganisir.
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Supiansyah