Adapun barang bukti yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni mobil yang terbakar, pihaknya mengamankan berupa jiriken, selang dan sebuah mesin alkon atau alat penyedot.
"Jadi, kuat dugaan pengemudi ini melakukan pengetapan di SPBU untuk nantinya dialihkan ke dispenser (pom mini) tempat usaha warung klontong miliknya yang kemudian dijual kembali. Dan itu (dispenser) sudah diamankan bersama beberapa jiriken di warungnya," beber perwira tiga melati tersebut.
Ia pun menyebutkan jika kejadian ini merupakan modus baru para pelaku. Sebab biasanya pengetap menggunakan truk, mobil pikap maupun sepeda motor yang dimodifikasi tangkinya."Kalau yang sekarang ternyata mereka beralih menggunakan mobil pribadi tertutup (mewah), yang mungkin sebagai awal pemicu terjadinya kebakaran," katanya.
Namun lanjut Ary untuk lebih memastikan, pihak laboratorium forensik (labfor) Polri yang akan mencari tahu apa yang menjadi penyebabnya. "Apabila hasil gelar sudah menentukan tersangka dan proses penyidikan berjalan, tentu kami akan minta Labfor datang ke sini mencari tahu penyebabnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DD 1211 NG warna merah pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 14.00 WITA tiba-tiba terbakar, saat tengah mengantre BBM jenis pertalite di SPBU Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil olah TKP awal, Polsek Sungai Pinang bersama Inafis Polresta Samarinda, saat itu mobil sementara mengantre dan belum melakukan pengisian. Dan pasca kejadian ditemukan barang bukti yang diindikasi untuk mengetap BBM, yakni selang, mesin alkon hingga jiriken.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin