Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus Parpol/2022/PN Smr.
Kuasa Hukum Nursobah, Agus S kepada Korankaltim.com menjelaskan, penyampaian duplik yang telah diterima dipelajari terlebih dahulu sebelum memasuki sidang lanjutan. "Ini kan kami baru terima dokumennya kemudian akan kami pelajari dulu untuk bahan kesimpulan pada sidang lanjutan," ujar Agus siang tadi.
Pihak tergugat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada kliennya didasari oleh penilian Nursobah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat partai yang dimana berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun menurutnya Nursobah sudah melaksanakan tugas dengan baik, maka dari itu hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan telah pihaknya tuangkan dalam dokumen Replik yang telah disampaikan di persidangan pada Kamis (6/10/2022) lalu.
"Prinsip isinya dalam replik kami sama dengan gugatan seperti proses yang dilakukan pihak tergugat tidak sesuai dengan prosedur, sementara klien kami sudah menjalankan tugasnya dengan baik," sebut Agus lagi.
Untuk diketahui dari perkara ini, Nursobah turut menggugat 10 pihak yaitu Ahmad Syaikhu selaku Presiden PKS, Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS, Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim, Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim, Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda, Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda, Ketua DPRD Kota Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur