Setdaprov Kaltim Sebut Sudah Ada Perpres 55/2022, Tak Perlu Aturan Turunan
1 menit baca332 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tak memerlukan aturan turunan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibidang pertambangan mineral dan batu bara.
Aturan turunan yang dimaksud dalam hal ini yaitu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).









