Kepala Divisi Regional Inhutani I Kaltim dan Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Beniarto Prasodjo mengapresiasi sejumlah masyarakat yang telah berbesar hati mengembalikan aset milik PT Inhutani I di Samarinda tepatnya yang ada di Jalan KH Fachruddin dan Jalan Meranti.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih pada para masyarakat yang juga merupakan senior-senior kami pensiunan PT Inhutani yang telah mengembalikan aset yang ada, hal ini bertujuan untuk pengoptimalan aset," ucapnya.
Sementara itu Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gunadi menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan aset milik PT Inhutani I tersebut telah ditangani pihaknya sejak Desember 2021 lalu dengan melalui beberapa proses setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Direksi PT Inhutani I.
"Jadi sebelum kegiatan ini kami sudah melakukan pemberian surat somasi kepada seluruh masyarakat sebanyak 2 kali," jelasnya.
Sementara itu diketahui masyarakat yang juga merupakan eks pegawai PT Inhutani I yang hadir dalam penandatanganan berita acara itu hanya sebagian dari jumlah keseluruhan yang ada.
Kepada pihak yang belum menyerahkan aset milik PT Inhutani I, Gunadi menegaskan akan ada konsekuensi hukum dari pihaknya yang diberikan kuasa untuk menangani persoalan tersebut.
Ditambahkan Kepala Unit Inhutani I UMHT Long Nah, Tamrin menjelaskan, setidaknya terdapat 124 warga eks pegawai PT Inhutani yang menempati rumah dinas dan 76 warga yang menduduki aset berupa lahan serta mendirikan bangunan di pekarangan aset lahan itu.
"Sementara yang hadir baru 50 persen dari jumlah keseluruhan yang ada, maka dari itu kami selalu memberikan pengertian serta mengharapkan warga dapat mengembalikan itu (aset)," tuturnya.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin