Terbongkarnya pekerjaan Aspiansyah sebagai penjual togel berawal dari informasi yang didapatkan polisi kalau di kawasan Muso Salim kerap terjadi penjualan togel yang membuat aparat hukum langsung melakukan penyelidikan.
Hari Senin tersebut jam satu siang Aspiansyah bersama dengan barang bukti berhasil diamankan polisi. "Barang bukti yang kami amankan dua unit handphone, tiga lembar kupon pembeli, satu unit kalkulator, 10 lembar paito dan uang tunai Rp1,897 juga yang diduga hasil penjualan togel," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Jumat (29/9/2022) di Mako Polsek Samarinda Kota.
Modus yang dilakukan Aspiansyah menurut perwira tiga melati tersebut dengan cara menerima uang dari pemesan, sesuai dengan jumlah yang diinginkan pemasang. "Kemudian direkap pelaku dan setelah itu disetorkan ke bandarnya, bandarnya masih kami selidiki," jelasnya.
"Kalau misalnya dapat nanti dihubungi pelaku dan diminta untuk mengambil, berapa yang didapat akan diberikan kepada pemasangnya," jelasnya.
Aspiansyah sudah menjual togel tersebut sejak tiga bulan terakhir. "Pengakuannya sudah tiga bulan jualan, kalau bandarnya kemungkinan ada di luar negeri yang biasanya di Singapura an ini masih kami dalami," imbuhnya.
Keuntungan dari hasil penjualan togel disebutkan Ary dalam sepekan bisa mendapatkan Rp1 juga sampai Rp1,5 juta.
Aspiansyah dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur