Fasilitasi Perda Jalan Umum dan Khusus di Kemendagri Masih Berjalan
1 menit baca842 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit secara resmi sejatinya telah disahkan oleh DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Namun, hingga saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).










