Dalam rapat kenaikan tarif penyesuaian harga BBM, bagian teknis juga telah menghitung total kenaikan tarif angkot ada diangka Rp5.800, kemudian diambil keputusan kuorum tarif angkot menjadi Rp7.000 per sekali jalan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan, seusai rapat pihaknya akan menyusun dratf dan SK tarif yang diajukan kepada Bagian Hukum Setkot Samarinda untuk ditindak lanjuti oleh wali kota.
"Untuk pengeluaran SK secara resmi Dishub belum bisa memberikan kepastian, karena masih dalan tahap proses merumuskan dratfnya. Kita masih menunggu keputusan wali kota Samarinda, untuk penerapan tarif terbaru," ucapnya, Rabu (21/9/2022).
Saat ditanya soal kenaikan tarif angkutan taksi dan angkutan umum lainnya, Dishub masih menunggu laporan secara tertulis dari pihak terkait. "Angkutan taksi bandara sebenarnya bukan pelayanan ekonomi dan bukan bagian tanggung jawab pemerintah, hanya saja, mereka baru mengusulkan dari masing-masing operator dan asosiasi jadi nanti akan dievaluasi lagi," ungkap Manalu.
Dia menjelaskan, sebenarnya taksi masuk dalam bagian angkutan non ekonomi, sehingga tidak wajib ditetapkan kenaikan tarifnya, tapi karena persaingan maka akan ditetapkan, biar ada patokan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.
Penulis: */Surya
Editor: Maruly Zainuddin