Pengungkapan ini bermula pada 2021 silam, Ricky bertemu dengan korban atas nama Rita Fitriawaty serta anaknya Tiara di Jakarta yang mana saat itu korban sedang mengisi acara nyanyi di kawasan Monas, Gedung Kementerian.
Keesokan harinya pelaku nge-DM akun Instagram atas nama Chita_V3, dimana pelaku menawarkan untuk korban yakni Tiara mengikuti audisi iklan di Shopee dan ibu korban pun menerima tawaran tersebut.
Berselang enam bulan pada 2001, korban bersama sang ibu melakukan pemotretan iklan Shopee di Tanjung Duren Jakarta Barat dan dua hari kemudian korban pun kembali ke Samarinda.
Korban kembali dihubungi pelaku melakui DM dan via Whattshapp. Disitulah, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada ibu korban, untuk biaya foto shoot dan syuting iklan, tetapi pada kenyataanya kegiatan tersebut fiktif alias rekayasa.
Hal ini diakui pelaku hanya untuk meyakinkan korbannya tersebut, untuk bisa mendapatkan uang yang diminta pelaku.
Pelaku terus meminta uang kepada ibu korban dengan alasan ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk si korban, sehingga ibu korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda.
Dan yang membuat yakin ibu korban, pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku, seperti jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit.
Tetapi, ternyata ibu korban mulai curiga karena pelaku sudah tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya korban pun melaporkan ke Mapolresta Samarinda pada Agustus lalu, terkait penipuan yang dilakukan warga asal Jakarta tersebut.
Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan bukti-bukti petugas mengamankan Ricky pada Minggu (11/9/2022) dikediamannya di Jakarta.
"Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan," ungkap Kapolresta Samarinda dalam rilis Kamis (15/9/2022) hari ini.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel android, sound sistem, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, satu computer (PC) game, kulkas satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna hijau serta PS2.
"Semua barang bukti ini hasil dari uang yang diminta dari korban, dengan total kerugian sebesar Rp600 juta," terang perwira tiga melati tersebut.
Dalam melakukan aksinya, berdasarkan pengakuan pelaku jika penipuan itu hanya dilakukan seorang diri, karena dirinya dulu pernah masuk dalam sebuah agensi model dan pernah menjadi seorang juri.
"Makanya pelaku ini dengan mudah mengelabui korbannya, karena mengetahui seluk beluknya. Kalau berapa kalinya bilangnya baru sekali ini dan korban juga baru ini," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin