"Iya ini baru masuk dan sudah kami pelajari, selanjutnya nanti akan kami panggil korbannya untuk dimintai keterangan seperti apa kronologisnya, karena ini kan kasus 2021 ya. Seperti apa teknisnya lihat nanti ya," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (29/8)2022) sekitar pukul 10.00 WITA, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA), mendatangi Polresta Samarinda untuk menyampaikan laporan tertulis (laptul), terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga mahasiswi Fakultas Kehutanan.
Yang mana dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Kehutanan, terhadap tiga mahasiswi bimbingannya, pada waktu yang berbeda.
Perbuatan asusila ini dilakukan oknum dosen saat korban menjalani bimbingan atau konsultasi tugas akhirnya dan disitulah BS melakukan perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, hingga akhirnya pasca kejadian ketiga korban mengalami trauma.
Dan diduga dalam kasus yang melibatkan oknum dosen tersebut, masih ada korban lainnya, tetapi karena tak berani atau malu untuk menyampaikan.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin