Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus kepada Korankaltim.com Selasa (30/8/2022) hari ini menjelaskan, sebelumnya polisi menerima laporan rumah seorang warga dibobol maling pada Jumat (26/8/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WITA di salah satu rumah Jalan Niaga 2, Gang Kemuning RT 20, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
Polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pemilik rumah serta mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah, berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan mengetahui identitas pelaku yang mengarah kepada Ardan, pria tersebut langsung disambangi di kediamannya. “Sehari setelah beraksi besoknya dia langsung kami amankan," kata Satria.
Kronologis kejadian dijelaskan Satria saat pemilik rumah bangun tidur jam enam pagi dan tak mendengar alarm ponsel yang biasa berbunyi dan langsung mencari alat komunikasi miliknya tersebut yang berada dalam tas. Namun tas tersebut ternyata juga sudah tidak ada ditempatnya. Si pemilik rumah mengecek dan mendapati jendela belakang rumahnya sudah terbuka dengan meninggalkan kerusakan bekas congkelan.
Si pemilik rumah semakin panik dan langsung memeriksa barang berharga miliknya dan kekhawatiran si pemilik rumah terbukti karena emas yang disimpan di dalam lemari juga raib, membuatnya mengalami kerugian Rp28,7 juta.
"Barang berharga yang diambil empat gelang emas, sepasang anting emas dan satu cincin emas serta polsel android," jelas Satria lagi.
Ardan saat diamankan di rumahnya sempat berkilah, tak mengakui perbuatannya dan berdalih jika ponsel Android yang dicurinya dibeli di kawasan Loa Janan.
"Dia sempat tidak mau mengaku, tetapi setelah kami perlihatkan bukti-bukti baru dia mengaku. Kami juga menggeledah rumahnya, ditemukan emas curian 25 gram yang disembunyikan dalam kotak berbetuk piala yang belum sempat dia jual. Dan introgasi awal dia mengaku perbuatannya itu juga dilakukan di TKP lain, yang masih di kawasan Palaran. Ini yang masih kami dalami lagi dan melakukan pengembangan," paparnya.
Data di kepolisian pun menyebutkan kalau Ardan merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui dengan kasus yang sama. "Dia residivis kasus yang sama, spesialis bobol rumah," tutup Satria.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur