Remisi untuk 909 WBP Lapas Narkotika Samarinda, Tak Bayar Denda Subsider, 61 Orang Tertunda Hirup Udara Bebas
1 menit baca544 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Remisi diberikan kepada 909 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Rabu (17/8/2022) pagi tadi.
Ke-909 WBP itu mendapatkan remisi umum, berdasarkan surat keputusan Kemenkumham yang diberikan langsung Kepala Lapas Narkotika Hidayat secara simbolis kepada perwakilan WBP.









