Sambut HUT Kemerdekaan, Faisal : Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022
1 menit baca758 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) tahun 2022.
Menyambut HUT Kemerdekaan tersebut, pemerintah mengimbau untuk pemasangan atribuk kemerdekaan sejak awal Agustus mendatang. “Jelas sekali, diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022 di lingkungan masing-masing. Artinya, termasuk di kantor dan rumah kita semua,” kata Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.









