Ia pun menyesalkan prilaku pegawai tersebut, bahkan menurut informasi yang ia terima pegawai tersebut sudah sering datang terlambat.
Sehingga, layanan kepada masyarakat jadi tidak maksimal, belum lagi dengan adanya penemuan petugas Satpol PP yang merangkap menjadi petugas pelayan KTP.
“Makanya tadi saya juga telepon Pak Rusan (Kepala Satpol PP Samarinda) agar ini bisa diluruskan, karena itu tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Jangan sampai ada permainan yang membuat ia selalu rajin mengurus layanan KTP,” paparnya.
Menindaklanjuti hal ini, Nusyirwan pun menyerahkan pemeriksaan khusus kepada pihak Inspektorat daerah untuk segera menilis penemuan sidak yang dinilai sangat menyimpang dalam pelayanan masyarakat.
“Ini baru satu kecamatan, mungkin ada juga di kecamatan lain. Ini bukan persoalan kepala dinasnya yang tidak tegas tapi prilaku pegawainya dibawah yang menjadi ujung tombak untuk melayani masyarakat di kecamatan, namun justru sering bolos dan telat masuk kantor. Padahal camat itu harusnya punya wewenang menegus namun hal ini perlu dikomunikasikan lebih lanjut agar pegawai capil yang bekerja di kecamatan agar bisa diarahkan juga oleh camat,” urainya.
Tak hanya itu, ia pun meminta agar papan pengumuman mengenai KTP siak yang dulunya dianggap tidak berlaku, namun berdasarkan kebijakan pemerintah masih bisa digunakan.
“Sayang sekali di kecamatan tadi tidak ada papan pengumumannya. Padahal kasian warga harus antre lama lalu urus surat keterangan KTP sementara yang berlaku 6 bulan. Sementara KTP siak kan masih bisa digunakan selama e-KTP belum diterbitkan karena kekosongan blanko. Saya harap segera ada perbaikan dan evaluasi atas ini semua,” pungkas Nusyirwan. (ms)