"Bagaimana tidak disebut lamban, karena aparat penegak hukum seharusnya terdepan dalam membongkar sindikat ini," ungkapnya.
Lambatnya aparat dinilai Rupang merupakan sebuah kegagalan penegak hukum dalam memberikan rasa aman dan ruang hidup masyarakat, terutama sumber daya alam yang dicolong begitu saja.
Aparat, kata dia, semestinya bisa bergerak lebih awal melakukan penindakan dan jangan hanya menunggu reaksi publik. "Inilah yang sangat disesalkan," imbuhnya.
Rupang pun membandingkan dalam membandingkan penanganan kasus lain, seperti kasus terorisme dan narkoba. "Padahal kalau dipahami ya, kasus tambang ilegal ini sangat nampak jelas," terangnya.
Rupang pun mempertanyakan, apakah Polda Kaltim memiliki agenda atau program dalam pemberantasan tambang batu bara ilegal, yang mana menurutnya ini pertanyaan sederhana.
"Jika tidak ada, artinya jajaran kepolisian di Kaltim harus dipertanyakan komitmennya oleh Mabes Polri, dan apa yang menjadi kendala dalam memberantas illegal mining ini. Jadi, jangan menggunakan dalih menunggu laporan masyarakat, kan tanpa laporan kasus ini bisa ditindak karena merupakan delik umum," beber Rupang.
Seperti kasus di kawasan Sukorejo, Lempake dugaan adanya penambangan ilegal, di mana barang bukti seperti alat berat dan emas hitam yang dikeruk sudah bergeser, hanya menyisakan bekas galian, yang sudah ditutup kembali.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah