Rencana pembangunan itu merupakan satu dari upaya pengendalian banjir yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda terutama pada kawasan Bengkuring yang hingga kini masih menjadi lokasi langganan banjir.
Sebelum dilakukan pembangunan harus diadakan pembebasan lahan terlebih dahulu dimana kegiatan pengendalian itu juga masuk dalam skema anggaran Multi Years Contract (MYC) atau kerap disebut anggaran tahun jamak dengan jangka waktu selama tiga tahun.
Kepala Bidang Pertanahan PUPR Samarinda Ignatius Harry Sutadi menjelaskan, sosialisasi yang berlangsung di aula Kelurahan Bengkuring dihadiri 26 orang meliputi perwakilan warga dan RT dari keseluruhan jumlah yang akan terdampak. "Masih kami minta masyarakat yang berpotensi terdampak untuk menyiapkan kelengkapan berkasnya dulu," kata Harry kepada Korankaltim.com Selasa (5/7/2022) siang tadi.
Selanjutnya Bidang Pertanahan akan kembali turun ke rencana lokasi pembebasan lahan tersebut guna memastikan berapa jumlah lahan maupun bangunan milik masyarakat yang akan terdampak pembebasan.
Keperluan luasan lahan untuk pembangunan bendali dan tanggul yang ada di kawasan tersebut setidaknya 17 hektar, namun Bidang Pertanahan akan membebaskan 3,56 hektar dari kebutuhan yang ada. "Untuk sementara kami dapat arahan membebaskan dengan luasan 3,56 hektar dulu," jelas Harry.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur