Berdasarkan keterangan saksi ahli, seharusnya speedboat dari arah Dermaga Pasar Pagi tersebut, tidak potong jalur (lurus) dan harus mendahulukan kapal yang dari ulu ke ilir sebaliknya juga demikian.
Hal inilah yang membuat motoris speedboat tersebut ditetapkan tersangka, karena dianggap lalai, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yakni pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Iya, pelaku dikenakan pasal kelalaian, yang menyebabkan orang meninggal dunia," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP), Kompol Subari melalui Kanit Reskrim Ipda Herwanto Kohar saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022) hari ini.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas-berkasnya, untuk diserahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hairunnisa yang merupakan pegawai KKP Samarinda tengah bertugas bersama dengan rekannya benlrnama Santi, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak buah kapal (ABK), Jumat (3/6/2022) lalu.
Saat speedboat yang ditumpangi korban dan rekannya mengarah ke kawasan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), kemudian dari arah Dermaga Pasar Pagi datang speedboat lain, yang dimotoris oleh Beri serta satu helper, yang berencana akan tambat, tanpa ada penumpang.
Tiba-tiba, dengan kecepatan tinggi langsung menabrak speedboat yang ditumpangi korban, hingga menyebabkan korban terlempar akibat benturan tersebut, dan mengalami luka berat di kepala, tetapi saat dibawa ke rumah sakit, korban meregang nyawa. Sementara, rekannya mengalami syok.
Penulis:Nancy
Editor: Supiansyah