"Judul musyawarah itu bukan untuk penunjukkan kepengurusan baru. Konferensi cabang, wilayah, kongres itu baru untuk menentukan kepengurusan. Kepesertaannya juga di atur dalam PD/PRT," tegas Robi kepada Korankaltim.com, Selasa (14/6/2022).
Sebagai informasi, terdapat kader GP Ansor Kukar yang mengatasnamakan ketua umum, namun tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan organisasi. Menurut Robi, sebagaimana tertuang dalam PD/PRT bahwa yang berhak melakukan restrukturisasi itu pihaknya. Karena GP Ansor itu sifatnya berjenjang dan menggunakan sistem komando.
"Ansor ini garis komando, mereka bergerak bekerja di luar komando. Jangan justru seenaknya mengatasnamakan kader untuk lakukan penentuan kepengurusan. Harus prosedural, konstitusional," tegasnya.
Yang dilakukan kader GP Ansor Kukar ini sudah inkonstitusional, dan jelas melanggar aturan organisasi. Secara etika tidak dibenarkan. "Jadi ini warning kepada beberapa teman-teman, berorganisasilah dengan taat dan benar," tegasnya..
Sebelumnya, Kader GP Ansor yang mengaku sebagai ketua umum yakni Fatahuddin. Sedangkan sejauh ini masih diketuai oleh Arif Rahman dan Sekretarisnya Rusdiono, mereka pimpinan yang sah dan belum ada perubahan kepengurusan dari Pimpinan Pusat (PP).
Fatahuddin mengaku telah melakukan langkah-langkah sesuai organisasi dan atas dasar dari Nahdlatul Ulama (NU) Kukar.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur