Pemkot Harus Serius Bebaskan Lahan
1 menit baca1.341 kali dibaca
SAMARINDA – Meski pembangunan sudah tuntas, 84 unit rumah di Handil Kopi Pelita 4 Kelurahan Sambutan belum juga dihuni oleh warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang berada di seputaran Jembatan Kehewanan hingga Jembatan Lambung Mangkurat. Padahal Pemkot Samarinda sudah berniat memberikan perumahan tersebut, namun terbentur aturan permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang larangan hibah. Sehingga rencana ini tertunda hingga saat ini.
Belum lagi persoalan perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Jalan Pelita 7 yang juga masih satu kelurahan dengan Perumahan Handil Kopi. Saat ini masih menunggu saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, sebab sampai saat ini lahan yang telah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda tengah bermasalah dengan pengembang.








