"Mereka ini sudah sering kami tindak, karena memang fokus kami juga dan sebelumnya itu juga sudah sampai pengadilan, dari pengadilan memberikan sanksi denda, itu ada empat koordinator, kalau nominal dendanya macam-macam Rp100-400 ribu," ungkap Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany usai kegiatan Rabu (8/6/2022) tadi malam.
"Artinya, mereka ini memelas supaya orang iba, ini kan jelas melanggar," sambungnya.
Ia pun menyebutkan mereka yang menjadi pelaku badut jalanan tersebut rata-rata berusia muda yakni 16-19 tahun.
"Rata-rata sih mereka dari Samarinda, tetapi ada juga dari luar seperti Banjarmasin. Yang jelas ini akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan, karena itu pelanggaran perda yang ada," imbuhnya.
Tak hanya menertibkan para badut jalanan saja, petugas pun menyasar pada warung-warung klontong yang berjualan minuman keras (miras). Setidaknya ada beberapa titik yang menjual tanpa izin yakni di kawasan jL Tengkawang, KS Tubun serta Cendana.
"Ada sekitar 96 botol miras berbagai macam yang kami amankan di titik-titik tersebut, ya mereka kan tidak berizin. Dan kami melakukan pengawasan, karena ini salah satu pemicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum., mereka ini memang sudah sering kami tindak," terangnya.
Untuk sanksinya sendiri, jelas diberikan tindak pidana ringan (tipiring) dan hasil sitaan ini akan dilakukan pemusnahan.
"Yang jelas, warung-warung yang menjual ini akan diawasi, masih tetap menjual ya ditindak. Tetapi, tetap akan dibawa ke pengadilan, mereka yang memutuskan sanksinya," bebernya.
Disinggung soal perda miras, pihaknya mengaku bukan menjadi kewenangan, tetapi mereka hanya menertibkan, yang memang tak berizin.
"Tetapi, mungkin kami hanya bisa memberikan usulan atau masukan saja," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah