Sidang Perdana Abdul Gafur Mas’ud Cs Gigelar 8 Juni di PN Tipikor Samarinda
1 menit baca1.439 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berkas perkara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) Cs telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Humas PN Samarinda, Rakhmad Dwinanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan perkara dengan terdakwa AGM selaku Bupati PPU dan Nur Afifah Balgis selaku Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan tersebut bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.










