Rencananya draft perwali itu akan ditandatangani Wali Kota Samarinda H Andi Harun sebelum bulan Mei berakhir sehingga bisa diterapkan dan memasuki masa sosialisasi perwali. "Untuk masa sosialisasi dalam perwali akan dilaksanakan selama 3 bulan sebelum penerapannya," ucap Manalu kepada Korankaltim.com Selasa (24/5/2022) hari ini.
Akan ada beberapa konsep dari penerapan parkir non tunai yang akan diimplementasikan pada seluruh titik parkir di Samarinda, seperti diantaranya konsep parkir berlangganan yang dimana hal itu pihaknya akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak.
"Kerjasama dengan unit PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) dan dengan Samsat, jadi nanti akan ada penambahan jumlah nominal yaitu termasuk parkir berlangganan itu, untuk Samsat masih dalam tahap penjajakan kerjasama," tuturnya.
Selain parkir berlangganan nantinya akan ada pula pembayaran parkir non tunai melalui Quick Response (QR) Code yang akan disediakan kepada setiap juru parkir. "Jadi ada banyak pilihan yang bisa diterapkan dalam pembayaran parkir non tunai ini," sebut Manalu lagi.
Diharapkan masyarakat Kota Samarinda dapat menyesuaikan kebiasaan baru itu dalam transaksi pembayaran jasa parkir sebagai upaya Pemkot Samarinda dalam mengatasi kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir di Samarinda.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur