Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa Ahmad Zuhdi dituntut selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata JPU KPK yang dibacakan dalam persidangan.
Diketahui, kronologis dalam dakwaan yakni medio Juni 2020 hingga Desember 2021, bertempat di Kabupaten PPU dan di Hotel Aston Samarinda, Ahmad Zuhdi memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar kepada AGM kemudian kepada Muliadi selaku Plt Sekda PPU sehanyak Rp22 juta.
Tak hanya itu, aliran dana juga diberikan kepada Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR PPU sebanyak Rp 412 juta yang diberikan berjenjang dari 2020 hingga Januari 2022.
Selanjutnya Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2020 sampai dengan Januari 2022 juga sejumlah Rp 33 juta dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sebesar Rp150 juta.
Atas sejumlah aliran dana tersebut, Bupati PPU nonaktif AGM yang telah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 Pemkab PPU akhirnya dimenangkan kepada terdakwa Ahmad Zuhdi. Dari sejumlah uang yang telah dikeluarkan, Ahmad Zuhdi selanjutnya mendapatkan 15 paket pengerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemkab PPU pada Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp118 miliar
Dari 15 paket pekerjaan tersebut terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan terdakwa kepada AGM sebesar sekitar Rp5,4 miliar apabila semua pekerjaan telah dibayarkan. Kemudian, dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gaffur Masud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur