Bertentangan dengan Permendagri, DPRD Samarinda Rencanakan Revisi Perda Penjualan Miras
1 menit baca427 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Joha menjelaskan maksud dari aturan yang bertentangan yaitu terdapat pembatasan pada perd, ssedangkan dalam aturan yang lebih tinggi justru memperbolehkan batasan yang diatur dalam Perda. "Seperti halnya izin tempat penjualan itu hanya sebatas hotel, sedangkan THM tidak, malah sebaliknya dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin," ujarnya Kamis (19/5/2022).










